Rabu, 30 April 2014

PROSEDUR PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH PADA KUA KECAMATAN KODI, KAB. SUMBA BARAT DAYA

1. Persiapan Pendaftaran Pencatatan Nikah. Calon Suami dan calon Istri serta Wali mempersiapkan bukti dan foto copy identitas masing-masing (KTP, Kartu Keluarga,Akte Kelahiran, pas photo ukuran 2x3 masing-masing 5 lembar,surat keterangan telah imunisasi TT (Titanus textoid) dari pelayanan kesehatan terdekat khusus bagi calon istri), lalu menghadap pejabat desa masing-masing sesuai dengan domosilinya. Pembuatan formulir N1,N2,N4 di Kantor Desa atau Kelurahan dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing, dan di tambah form N3 dan N7 dan formulir lain yang di butuhkan. 
Waktu : disarankan untuk dipersiapkan 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan nikah.

2. Pemberitahuan Kehendak Nikah dan Pemeriksaan Nikah di Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) Tempat Pelaksanaan Nikah. Calon Istri dan calon Suami serta Wali nikah di dampingi Pembantu PPN (Jika ada)/Perangkat desa, menghadap kepada Penghulu/Kepala KUA untuk memberitahukan kehendak nikah dan dilaksanakan Pemeriksaan Nikah mengunakan formulir NB. KUA menerbitkan Pengumuman Nikah dengan formulir NC, operator SIMKAH melakukan entri data kedalam komputer program SIMKAH dan mengirim data peristiwa nikah secara online. Pembayaran Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu rupiah) pada Bank/Kantor Pos terdekat dengan formulir pembayaran yang telah di sediakan KUA. Bila persyaratan nikah lengkap dan sesuai dengan Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, maka pendaftaran di terima, begitupun sebaliknya, jika tidak sesuai maka pendaftaran di tolak. Jika Calon Pengantin ataupun Wali tidak terima dengan penolakan tersebut, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. 
 Waktu : paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Pelaksanaan Nikah

3. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH dan KURSUS CALON PENGANTIN Pengumuman kehendak nikah dilaksanakan minimal selama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan nikah, bila tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain yang berkaitan dengan calon pengantin tentang apakah di tangguhkan atau dibatalkan, pelaksanaan nikah bisa terus dilaksanakan. Jika ada dan mempunyai bukti maka pelaksanaan nikah di Batalkan. Yang berkeberatan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Calon suami dan calon istri mengikuti kursus SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) oleh BP4 ataupun Penghulu (24 jam Pelajaran). 
Waktu : diantara 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan nikah

4. PELAKSANAAN AKAD NIKAH dan PENCATATAN NIKAH Pelaksanaan akad nikah oleh Wali nikah dan calon Suami di hadapan Penghulu/Kepala KUA di saksikan oleh 2 (dua) Orang Saksi dan dilaksanakan di KUA atau Balai Nikah. Atas permintaan Calon Pengantin dan persetujuan PPN/Kepala KUA, pelaksanaan nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau Balai Nikah. Pencatatan pelaksanaan nikah dalam register nikah dan penerbitan buku nikah akan di laporkan operator SIMKAH secara online.

 CATATAN TAMBAHAN FORMULIR PERSYARATAN KHUSUS 
 a. Formulir N5 bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun. 
b. Formulir N6 bagi duda atau janda karena kematian. 
c. Surat bukti Asli (dari pengadilan Agama) bagi pengantin duda atau janda karena perceraian. 
d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang umurnya kurang dari 19 ( Sembilan belas ) tahun dan calon Istri kurang dari 16 ( Enam belas ) tahun. 
e. Surat izin atasan bagi calon pengantin yang bekerja pada instansi POLRI / TNI. 
f. Surat izin dari Duta Besar Negara Asing di Indonesia bagi calon pengantin Warga Negara Asing. 
 g. Surat izin berpoligami dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin (laki-laki) yang masih mempunyai istri atau ingin berpoligami. 
h. Rekomendasi dari Camat bila pendaftaran nikah waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja pada KUA atau kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan nikah. 

0 komentar:

Posting Komentar