Jumat, 23 Mei 2014

K.U.A. KECAMATAN KODI, SBD. REALISASIKAN SIMKAH



K.U.A. KECAMATAN KODI, SBD. REALISASIKAN SIMKAH
Tambolaka (inmas), setelah Launching yang dilakukan oleh Kabid Bimas Islam dan  Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di sahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur  Drs. Sarman Marselinus (Selasa, 13/5/2014)  waktu lalu. Juga berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/ 369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi, Kemenag SBD (22/5/2014), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Kodi, Fuaddus Salam, SHI secara resmi pula mensosialisasikan kepada Masyarakat Kecamatan Kodi dan Kab. SBD bahwa Kantor Urusan Agama Kec. Kodi khususnya sudah memakai Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam proses pendaftaran dan pencatatan buku nikah.


Fuaddus Salam, SHI. Pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ini sudah berbasis Informasi dan Teknologi (IT), SIMKAH yang saat ini kami terapkan, selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan atau penulisan akta dan buku nikah dengan computer, tetapi juga untuk mengirimkan data-data seperti kemasjidan, zakat, wakaf, laporan-laporan kantor, dll bisa dengan system online dan offline, online artinya penulisan dan pengiriman data kantor langsung ke server bimas islam pusat di Jakarta, sedangkan offline tanpa jaringan atau hanya terpusat di KUA saja, akan tetapi data-data harus tetap dikirim secara online nantinya. untuk melengkapi fungsinya, aplikasi ini memiliki fitur berupa : Data Master meliputi tempat KUA, Petugas seperti Penghulu dan P3N juga ID dan Password, Rekap meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan per tahun.  rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia, Grafik meliputi Gambaran Grafik peristiwa pernikahan per tahun, Detail meliputi daftar penikahan mulai dari Nomor register, nama calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan, dan Entry Data meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai.
Adapun fungsi dan manfaat SIMKAH antara lain : untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang dicatat di KUAKUA, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; serta pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Selain penjelasan tentang SIMKAH tersebut, Ust.fuad (pangilan akrab bliau) juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KUA juga punya jejaring social atau biasa di kenal dengan Facebook, masyarakat bisa melihat aktifitas dan berkonsultasi mengenai seputar pernikahan, problem rumah tangga, hukum islam dll. Dialamat “Kua Kodi”, masyarakat juga bisa mengambil blangko-blangko pendaftaran nikah yang sudah di siapkan di website “ www.kuakodi.blogspot.com “ jadi tidak perlu bolak balik klo bisa menghemat waktu. Semoga pengabdian ini bisa menjadi pelayanan prima.