K.U.A. KECAMATAN KODI,
SBD. REALISASIKAN SIMKAH
Tambolaka (inmas), setelah Launching
yang dilakukan oleh Kabid Bimas Islam dan
Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
di sahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Nusa Tenggara Timur Drs. Sarman
Marselinus (Selasa, 13/5/2014) waktu
lalu. Juga berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor : DJ.II/ 369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistim Informasi Manajemen
Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Bertempat di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kodi, Kemenag SBD (22/5/2014), Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kodi, Fuaddus Salam, SHI secara
resmi pula mensosialisasikan kepada Masyarakat Kecamatan Kodi dan Kab. SBD
bahwa Kantor Urusan Agama Kec. Kodi khususnya sudah memakai Aplikasi SIMKAH
(Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam proses pendaftaran dan pencatatan buku
nikah.
Fuaddus Salam, SHI. Pada
kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ini
sudah berbasis Informasi dan Teknologi (IT), SIMKAH yang saat ini kami
terapkan, selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan atau penulisan
akta dan buku nikah dengan computer, tetapi juga untuk mengirimkan data-data
seperti kemasjidan, zakat, wakaf, laporan-laporan kantor, dll bisa dengan
system online dan offline, online artinya penulisan dan pengiriman data kantor
langsung ke server bimas islam pusat di Jakarta, sedangkan offline tanpa
jaringan atau hanya terpusat di KUA saja, akan tetapi data-data harus tetap
dikirim secara online nantinya. untuk melengkapi fungsinya, aplikasi ini
memiliki fitur berupa : Data Master meliputi tempat
KUA,
Petugas seperti Penghulu dan P3N juga ID dan Password, Rekap meliputi data
berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan per tahun. rekap peristiwa
pernikahan
KUA-KUA seluruh Indonesia, Grafik meliputi
Gambaran Grafik peristiwa pernikahan per tahun, Detail meliputi daftar
penikahan mulai dari Nomor register, nama calon pengantin laki-laki, calon
pengantin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan, dan Entry Data
meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d
N7, model NB atau Akta Cerai.
Adapun fungsi dan manfaat SIMKAH antara lain : untuk membangun Sistem Informasi
Manajemen Pernikahan yang dicatat di KUA – KUA, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan
teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun
infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA
ditingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat
serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; serta pelayanan
bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Selain penjelasan tentang SIMKAH tersebut, Ust.fuad
(pangilan akrab bliau) juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KUA
juga punya jejaring social atau biasa di kenal dengan Facebook, masyarakat bisa
melihat aktifitas dan berkonsultasi mengenai seputar pernikahan, problem rumah
tangga, hukum islam dll. Dialamat “Kua Kodi”, masyarakat juga bisa mengambil
blangko-blangko pendaftaran nikah yang sudah di siapkan di website “ www.kuakodi.blogspot.com “ jadi
tidak perlu bolak balik klo bisa menghemat waktu. Semoga pengabdian ini bisa
menjadi pelayanan prima.