BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi
ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang
keagamaan. Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian
Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli dibidang
ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada
sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan
tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus
dibawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain
adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang
menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian
dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan
Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang
No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).
Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja,
melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan yang diberlakukan dengan. PP. No. 9 tahun 1975, maka
kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke
Pengadilan Agama. Dalam perkembangan
selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No.
30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai
tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten
dibidang urusan agama Islam diwilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan
memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya
berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang
menjadi pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang
pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang
kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974
tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun
1981.
4.
Keputusan Menteri Agama No.
517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang
menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk
halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan
kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI
No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai
unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian
tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang
sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA
kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan
kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang
bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor
Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,
aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya
manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Nusa Tenggara Timur berupaya melakukan
berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga
sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
- Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Kodi Kab. Sumba Barat Daya
yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan
Kodi didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan
dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam
bentuk kegiatan penilaian atas KUA yang berpijak pada peraturan yang
berlaku.sebagai berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun
1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang RI No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan.
3.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja
Departemen Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA
Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor
Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan
percontohan.
7.
Surat kepala Kantor Wilayah
propinsi Kalimantan Tengah No.KW.15.2/1/OT.01.1/2012/2012 tanggal 20 Maret 2012
tentang Profil KUA Teladan.
8.
Surat kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor.Kd.15.01/2/OT.01.1/567/2012
tanggal 27 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
- Maksud Dan Tujuan
Pembuatan Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kodi
Kabupaten Sumba Barat Daya dimaksudkan agar dapata melihat gambaran objektif
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi secara komprehensif yang meliputi
perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan
Kodi.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari
penyusunan profil ini adalah:
1.
Memberikan gambaran umum bagi
para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi tentang kondisi riil KUA
Kecamatan Kodi.
2.
Dapat mengetahui standar dari
pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kodi, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap
kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prop. Nusa Tenggara Timur.
3.
Memberikan daya penilaian
subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Kodi sehingga
akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk
meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam
perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang
diembannya.
4.
Memberikan rumusan global
tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Kodi dan apa yang akan
direncanakan kedepan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KODI
A.
Letak
Geografis
KUA Kecamatan Kodi terletak di jalan Pantai Pero, Desa Pero,
Kec. Kodi Berjarak empatpuluh dua kilo meter dari kota Tambolaka, Kabupaten
Sumba Barat Daya. Wilayah Kecamatan Kodi mayoritas adalah lahan perkebunan,
pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain. Berdasarkan data monografi
kecamatan Kodi tahun 2011, wilayah KUA kecamatan Kodi terletak pada batas
wilayah sebagai berikut :
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Laut
Samudera Indonesia
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kodi
Utara
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Kodi
Bangedo
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut
Samudera Indonesia
B.
Keadaan
Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Kodi pada tahun 2014 secara
keseluruhan berjumlah lebih kurang 33.091 Jiwa, yang terdiri dari 6 penganut
agama, diantaranya :
a. Pemeluk Agama
Islam : 1.756 jiwa
b. Pemeluk Agama
Protestan : 14.943 jiwa
c. Pemeluk Agama Khatolik : 15.444 jiwa
d. Pemeluk Agama
Hindu : 5 jiwa
e. Pemeluk
Agama Merapu : 921 jiwa
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Kodi terdapat pula
berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga tersebut adalah :
1.
Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Kec. Kodi
2.
Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Kodi
3.
Badan, Penasehatan, Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
4.
Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an (LPTQ)
5.
Kelompok Kerja Diniyah
Takmiliyah (KKDT)
6.
Nahdhatul Ulama (NU)
7.
Muhammadiyah
8.
Kelompok Pengajian Babussalam
C.
Peristiwa Nikah
No
|
Satuan Organisasi
|
Tahun
|
Nikah
|
Talak
|
Cerai
|
Rujuk
|
01.
|
Kec. Kodi
|
2012
(Januari s/d Desember)
|
6
|
-
|
-
|
-
|
02
|
|
2013
(Januari
s/d Mei)
|
5
|
-
|
-
|
-
|
03
|
|
2014
(
April s/d Des)
|
9
|
-
|
-
|
-
|
04
|
2015
(Jan
s/d Des)
|
14
|
-
|
-
|
-
|
D.
Ibadah
Sosial
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui
program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
- Realisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari tahun 2012 s.d 2015
No
|
Kec. Kodi
Tahun
|
Jumlah
|
Zakat
|
||
Muzzaki
|
Mustahiq
|
Dengan Beras
|
Dengan Uang
|
||
01
|
2012
|
2.013
|
123
|
4.83 Kg
|
3.541.000
|
02
|
2013
|
2.030
|
123
|
5.10 Kg
|
4.010.000
|
03
|
2014
|
2.050
|
132
|
5.00 Kg
|
4.4010.000
|
04
|
2015
|
2.060
|
131
|
6.20
Kg
|
4.780.200
|
- Keadaan Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran
terkoordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat
dikelola secara optimal Adapun jumlah tanah wakaf
seluruhnya di wilayah kerja KUA Kecamatan Kodi berjumlah 6 lokasi, seluas M2. Dengan rincian
sebagai berikut :
1. Masjid 3 lokasi luas
: 4.770 M2
2. Langgar /
Musholla 1 lokasi luas
: 300 M2
3. Sekolah /
Madrasah 2 lokasi luas
: 10,300 M2
4. Pemakaman 2 lokasi
luas : 5.500 M2
5. Kantor Urusan Agama 1 Lokasi luas
: 400 M2
E.
Visi, Misi dan Motto Pelayanan
a.
Visi
Terlaksananya Pelayanan Prima Menuju
Terwujudnya Masyarakat Yang Agamis, Sejahtra Penuh Kerukunan dan
Partisipatif
b. Misi
a.
Meningkatkan
Kualitas Sarana pelayanan
b.
Meningkatkan
kualitas layanan nikah rujuk
c.
Meningkatan
kualitas Pembinaan wakaf dan haji
d.
Memudahkan akses
informasi berbasis Teknologi.
e.
Meningkatkan Peran lembaga
Keagamaan.
f.
Mengoptimalkan
Pembinaan Keluarga Sakinah
c.
Motto
Berdasarkan Visi dan Misi diatas maka Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kodi Mempunyai Motto sebagai berikut :
“BEKERJA DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL
DAN INOVATIF”
F.
Data Inventaris Kantor
No
|
Nama Barang
|
Merek/ Type
|
Thn
|
Nomor
Kode Sub-Sub Kelompok
|
Jumlah
|
Ket
|
1
|
Sepeda Motor
|
Honda Supra
|
1999
|
1
|
Kurang
baik
|
|
2
|
Laptop
|
Toshiba
|
2012
|
1
|
Baik
|
|
3
|
Meja Akad
|
Kayu
|
2011
|
1
|
Baik
|
|
4
|
Meja Biro
|
Kayu
|
2012
|
1
|
Baik
|
|
5
|
Papan Data
|
Triplek
|
2011
|
2
|
Rusak
|
|
6
|
Meja Rapat
|
Kayu
|
2012
|
1
|
Baik
|
|
7
|
Lemari Arsip
|
Kayu
|
2012
|
1
|
Baik
|
|
8
|
Kursi Plastik
|
2012
|
20
|
Baik
|
||
9
|
Kursi Busa Lipat
|
Besi
|
2012
|
3
|
Baik
|
|
10
|
Printer PLQ Simkah
|
Epson
|
2015
|
|
1
|
Baik
|
11
|
Printer
|
Canon Ip2770
|
2014
|
|
1
|
Rusak
|
G.
Kondisi Gedung KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi
dibangun pada tahun 1982 dan pernah direnovasi sebanyak dua kali dari dana
Daftar Isian Proyek (DIP), terletak di Jalan Pantai Pero, Desa Pero Batang,
Kecamatan Kodi. Bangunan yang didirikan diatas Tanah seluas ±400 M2
dari hasil wakaf dari Bapak Abdullah Story untuk dan atas nama Kantor Urusan
Agama Kec. Kodi.
BAB III
GAMBARAN KUA KECAMATAN KODI
A.
Personalia KUA Kecamatan Kodi
Personil KUA Kec. Kodi sampai dengan Mei 2015 sebanyak 3
(Tiga) orang, Kepala dan Penyuluh Non PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut :
No
|
Nama/Nip
|
Jabatan
|
Pangkat Gol. Ruang
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Fuaddus Salam, SHI
NIP.19850810 201101 1 010
|
Kepala KUA
|
Penata Muda Tk.1
(III/b)
|
2.
|
Sanne Abdullah
|
Penyuluh Non PNS
|
-
|
3
|
Hasbullah, A.Ma
|
Penyuluh Non PNS
|
-
|
B.
Struktur PPN
C.
D.
Koordinator P3N dan Pembantu PPN
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Wilayah Tugas
|
1
|
2
|
3
|
4
|
01.
|
Fuaddus
Salam, SHI
|
PPN
|
Kec. Kodi, Kodi balaghar, Kodi Bangedo, Kodi Utara
|
02.
|
Sanne
Abdullah
|
Pembantu
Penghulu
|
Kec. Kodi Utara
|
03.
|
Hasbullah,
A.Ma
|
Pembantu
penghulu
|
Kec. Kodi
|
BAB IV
PROGRAM KERJA KUA KEC. KODI
- Pokok-Pokok Program
1.
Meningkatkan kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2.
Meningkatkan profesionalisme
personil KUA
3.
Meningkatkan tertib
administrasi
4.
Meningkatkan pelayanan
dibidang kepenghuluan
5.
Meningkatkan pelayanan
dibidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.
Meningkatkan pelayanan
dibidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.
Meningkatkan pelayanan
dibidang ibadah haji
8.
Meningkatkan pelayanan
dibidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.
Meningkatkan pelayanan
dibidang produk halal
10. Meningkatkan
pelayanan dibidang lintas sektoral
- Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan
Kodi, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kodi
yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
1.
Komputerisasi pelayanan
nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara
tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan
pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sistem komputerisasi
atau SIMKAH (system Informasi management Nikah) termasuk dalam memberikan
pelayanan fatwa dan hukum.
2.
Profesionalisme personil KUA.
Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang profesional, kami memprogramkan supaya
karyawan KUA Kecamatan Kodi dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan
dalam masyarakat seperti, Khutbah Jumat, memberikan Penyuluhan Syari’ah di
pengajian-pengajian dan Lain-lain.
3.
Akses internet. Hal ini
sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan
program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat
ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA, dimana KUA
kecamatan Kodi menyiapkan WEBSITE sementara di Alamat www.kuakodi.blogspot.com. Dan Email : kuakodi2014@gmail.com.
- Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor :
a. Rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji
b. Menata ruang arsip
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang kebersihan/wc
e. Menata halaman kantor
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA :
a. Mengusulkan tenaga penghulu, Penyuluh dan pelaksana di KUA
Kec. Kodi
b. Mengikuti pemilihan KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai Undang-Undang perkawinan
3. Bidang Administrasi
a. Membuat
komputerisasi data
b. Melengkapi
buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid
daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat
papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta
wilayah Kec. Kodi
e. Membuat
Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsipkan
keluar masuk surat
g. Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
h. Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i. Menyimpan data melalui program website dalam
rangka persiapan membuka akses internet.
j. Merangkum pelayanan dalam bentuk media Audio
Visual.
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b. Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c.
mengeluarkan Pengumuman kehendak Nikah
d. Menulis
buku akta nikah
e. Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
f. Mengisi
formulir NB, N dan pembuatan laporannya
g. Menulis
buku akta nikah
h. Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
i. Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
j. Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4
Tingkat Kecamatan Kodi
b.
Menyelenggarakan Kursus Calon
Pengantin
c.
Mengadakan penasihatan pada
saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada
keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.
Mendata keluarga sakinah
sewilayah Kecamatan Kodi
f.
Sosialisasi program Keluarga
Sakinah dalam pengajian-pengajian.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata
tanah wakaf se-Kecamatan Kodi
e. Membuat
Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata
tanah wakaf
g. Mendata
tempat ibadah dan pendidikan.
7. Di Bidang Ibadah Haji
a.
Mendata calon jama’ah haji se
wilayah kecamatan Kodi tahun 2015
b.
Mengadakan bimbingan manasik
haji
c.
Melepas calon jamaah haji se
wilayah kecamatan Kodi tahun 2015
d.
Mengadakan bimbingan
pelestarian haji mabrur
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan
fungsi masjid
b. Membina
khotib jum’at se wilayah Kecamatan Kodi
c. Menyusun
khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk
kepengurusan baru DKMB Kodi
e. Mendata
Masjid se wilayah kecamatan Kodi
f. Sosialisasi
arah qiblat
g.
Membuat jadwal waktu sholat
9. Di Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi
produk halal
b. Penyuluhan
produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu
membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.
Mengadakan pembinaan terhadap
masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar.
10. Di Bidang Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan
dibidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan,
tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.
Bekerjasama dengan MUI
dibidang kerukunan umat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon
pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib
jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.
Bekerjasama dengan POLSEK
tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan
lingkungan.
d.
Bekerjasama dengan UPTD
Pendidikan dibidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap
pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.
Bekerja sama dengan Dinas
Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga
Berencana dan produk halal.
f.
Bekerjasama dengan BKMM di
bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
g.
Bekerjasama dengan LPTQ di
bidang pembinaan Qori dan Qori’ah dan minat Baca Qur’an.
h.
Bekerjasama dengan para
pengusaha dibidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
- Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Kodi berpedoman
pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi adalah melaksanakan sebagaian
tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama
Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Kodi yang sudah
dilaksanakan tahun 2015 meliputi :
1.
Bidang
Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengusulkan tenaga penjaga
malam yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Kodi sudah ada penjaga malam
ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang
pelayanan pernikahan bisa terlayani dengan kondisi yang ada.
2.
Bidang
Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
(SIMKAH), melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar
pemeriksaan nikah.
b.
Membuat dan mengisi papan
Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik
KUA dan papan peta wilayah Kecamatan Kumai.
c.
Membuat buku adminstrasi dan
laporan keuangan
d.
Membuat Profil KUA,
mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsip
e.
Membuat standarisasi
pelayanan yang prima / Setandart Operasional Prosedur (SOP) terhadap masyarakat
3.
Bidang
Kepenghuluan
Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah dilaksanakan
meliputi:
a.
Menerima pendaftaran nikah
dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah,
memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register,
buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam
mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan,
waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
b.
Membuat grafik peristiwa nikah
dari tahun 2012 s.d. juni 2015 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
setiap bulan.
4.
Bidang
BP.4 dan Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4
tingkat kecamatan Kodi, menyelenggarakan penataran calon pengantin, memberikan
penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga,
mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kodi dan sosialisasi program
Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
b.
Mengadakan pembinaan Keluarga
Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
5.
Bidang
Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat
tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Kodi,
pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan.
6.
Di
Bidang Ibadah Haji
Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Kodi dan
mengadakan bimbingan manasik haji.
7.
Di
Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
Mendata Masjid, Membina khotib jum’at, Menyusun khuthbah Idul
Fitri dan Idul Adha se wilayah Kecamatan Kodi.
- Rencana Ke Depan
1.
Menambah Fasilitas Kantor
diantaranya Elektro untuk media informasi berbasis Audio Visual, penambahan
Meubeler yang nyaman, fasilitas praktek manasik haji guna lebih meningkatkan
pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
2.
Memiliki gedung bersama untuk
kantor (MUI, BAZ, BKMM, BP.4 dan membangun Aula KUA Kodi yang telah di ajukan
proposal pembangunanya.
3. Segala
data, kegiatan KUA Kodi bisa diakses lewat internet.
- Faktor Pendukung Dan Penghambat
a. Faktor
Pendukung
Secara geografis letak KUA Kecamatan Kodi sangat
strategis, karena berada di bibir pantai Pero di Jalan Pantai Pero, juga
berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kodi dan Puskesmas. KUA yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat
Daya dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan adalah tidak bisa
lepas dari peran tokoh masyarakat setempat.
b. Faktor
Penghambat
Mengingat Kecamatan Kodi memiliki wilayah yang cukup luas
dan jauh jarak antara Ibu kota Kecamatan dengan Desa-Desa dan sangat
terbatasnya jalur transportasi sehingga menghambat lajunya program kerja
dibidang pembinaan BP.4, LP2A, Sosialisasi Zakat dan Wakaf, untuk menuju
masyarakat yang berpengetahuan dibidang keagamaan dan mewujudkan keluarga yang
sakinah atau sejahtera dan penyuluhan agama yang mempunyai wawasan keagamaan
yang luas. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud masih saja ada kendala yang
dihadapi diantaranya disebabkan terbatasnya tenaga pelayan sehingga tidak
optimal dalam menjalankan tugas yang diembankan.
Secara keseluruhan tugas
pokok dan fungsi yang diembankan serta program kerja yang telah dilaksanakan,
dapat dijalankan dengan baik dan terarah hal ini berkat kerjasama segenap unsur
terkait sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis meski ada hal-hal
yang terkadang menghambat proses lancarnya pelayanan namun masih dapat diatasi
secara bijak dan arif.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
SARAN-SARAN

1. Mengingat luasnya wilayah kerja maka kami mengharapkan
adanya kendaraan siap medan untuk pelayanan supaya terhindar dari panas dan
hujan dan antisipasi rawan kriminal.
2. Melihat kondisi masyarakat di wilayah opersional KUA Kec.
Kodi adalah rawan kriminal, banyaknya pencurian dll, dan kondisi gedung yang
rusak parah, supaya pembangunan KUA kec. Kodi yang baru agar bisa di segerakan.
3. Mengucapkan terima kasih dengan telah tersediannya dana
untuk pelayanan ATK dan Operasional Nikah dan Rujuk.
B.
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kecamatan Kodi ini
tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan
dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridhoi langkah
kita semua. Amiiiin….
Kodi, 05 Mei 2016
Kepala,
Fuaddus Salam, SHI
NIP. 19850810 201101 1 010