Selasa, 05 Juli 2016

PROFILE KUA KECAMATAN KODI



BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan. Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli dibidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus dibawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan. PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten dibidang urusan agama Islam diwilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:

1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981.
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Nusa Tenggara Timur berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.

  1. Dasar Hukum

Penyusunan profil KUA Kecamatan Kodi Kab. Sumba Barat Daya yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Kodi didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.      Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.      Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7.      Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Kalimantan Tengah No.KW.15.2/1/OT.01.1/2012/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
8.      Surat kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor.Kd.15.01/2/OT.01.1/567/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
  1. Maksud Dan Tujuan

Pembuatan Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya dimaksudkan agar dapata melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi secara komprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Kodi.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.      Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi tentang kondisi riil KUA Kecamatan Kodi.
2.      Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prop. Nusa Tenggara Timur.
3.      Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Kodi sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.      Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Kodi dan apa yang akan direncanakan kedepan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KODI


A.                         Letak Geografis

KUA Kecamatan Kodi terletak di jalan Pantai Pero, Desa Pero, Kec. Kodi Berjarak empatpuluh dua kilo meter dari kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Wilayah Kecamatan Kodi mayoritas adalah lahan perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain. Berdasarkan data monografi kecamatan Kodi tahun 2011, wilayah KUA kecamatan Kodi terletak pada  batas wilayah sebagai berikut :

-          Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Samudera Indonesia
-         Sebelah Utara berbatasan dengan Kodi Utara
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Kodi Bangedo
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Samudera Indonesia

B.                         Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.

Jumlah penduduk kecamatan Kodi pada tahun 2014 secara keseluruhan berjumlah lebih kurang 33.091 Jiwa, yang terdiri dari 6 penganut agama, diantaranya :
a. Pemeluk Agama Islam                 :   1.756 jiwa
b. Pemeluk Agama Protestan        : 14.943 jiwa
c. Pemeluk Agama Khatolik           : 15.444 jiwa
d. Pemeluk Agama Hindu                       5 jiwa
e. Pemeluk Agama Merapu           :      921 jiwa

Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Kodi terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga tersebut adalah :
1.      Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Kodi
2.      Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Kodi
3.      Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
4.      Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
5.      Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
6.      Nahdhatul Ulama (NU)
7.      Muhammadiyah
8.      Kelompok Pengajian Babussalam

C.                         Peristiwa Nikah

No
Satuan Organisasi
Tahun
Nikah
Talak
Cerai
Rujuk

01.


Kec. Kodi

2012 (Januari s/d Desember)

6

-
-
-

02


2013
(Januari s/d Mei)

5
-
-
-

03



2014
( April s/d Des)

9

-
-
-

04


2015
(Jan s/d Des)


14


-


-


-


D.                         Ibadah Sosial

Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Realisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari tahun 2012 s.d 2015
No

Kec. Kodi
Tahun
Jumlah
Zakat
Muzzaki
Mustahiq
Dengan Beras
Dengan Uang

01

2012

2.013


123

4.83 Kg

3.541.000
02
2013

2.030

123

5.10 Kg

4.010.000

03
2014

2.050

132

5.00 Kg

4.4010.000


04

2015

2.060

131

6.20 Kg

4.780.200

  1. Keadaan Tanah Wakaf dan Kegunaannya.

Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkoordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di wilayah kerja KUA Kecamatan Kodi berjumlah  6 lokasi, seluas  M2. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Masjid                                            3          lokasi             luas : 4.770  M2
2. Langgar / Musholla                     1          lokasi             luas : 300 M2
3. Sekolah / Madrasah                    2          lokasi             luas : 10,300 M2
4. Pemakaman                                 2          lokasi             luas : 5.500 M2
5. Kantor Urusan Agama                1          Lokasi            luas : 400 M2


E.                         Visi, Misi dan Motto Pelayanan

a.      Visi
Terlaksananya Pelayanan Prima Menuju Terwujudnya Masyarakat Yang Agamis, Sejahtra  Penuh Kerukunan dan Partisipatif
b.    Misi
a.    Meningkatkan Kualitas Sarana pelayanan
b.    Meningkatkan kualitas layanan nikah rujuk
c.    Meningkatan kualitas Pembinaan  wakaf dan haji
d.    Memudahkan akses informasi berbasis Teknologi.
e.    Meningkatkan Peran lembaga Keagamaan.
f.     Mengoptimalkan Pembinaan Keluarga Sakinah
c.       Motto
Berdasarkan Visi dan Misi diatas maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi Mempunyai Motto sebagai berikut :
“BEKERJA DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOVATIF”





F.                          Data Inventaris Kantor


No
Nama Barang
Merek/ Type
Thn
Nomor Kode Sub-Sub Kelompok
Jumlah
Ket
1
Sepeda Motor
Honda Supra
1999

1
Kurang baik
2
Laptop
Toshiba
2012

1
Baik
3
Meja Akad
Kayu
2011

1
Baik
4
Meja Biro
Kayu
2012

1
Baik
5
Papan Data
Triplek
2011

2
Rusak
6
Meja Rapat
Kayu
2012

1
Baik
7
Lemari Arsip
Kayu
2012

1
Baik
8
Kursi Plastik

2012

20
Baik
9
Kursi Busa Lipat
Besi
2012

3
Baik







10
Printer PLQ Simkah
Epson
2015

1
Baik
11
Printer
Canon Ip2770
2014

1
Rusak



























































G.                         Kondisi Gedung KUA

Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi dibangun pada tahun 1982 dan pernah direnovasi sebanyak dua kali dari dana Daftar Isian Proyek (DIP), terletak di Jalan Pantai Pero, Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi. Bangunan yang didirikan diatas Tanah seluas ±400 M2 dari hasil wakaf dari Bapak Abdullah Story untuk dan atas nama Kantor Urusan Agama Kec. Kodi.














BAB III
GAMBARAN KUA KECAMATAN KODI


A.     Personalia KUA Kecamatan Kodi

Personil KUA Kec. Kodi sampai dengan Mei 2015 sebanyak 3 (Tiga) orang, Kepala dan Penyuluh Non PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut :

No

Nama/Nip

Jabatan
Pangkat Gol. Ruang
1
2
3
4

1.

 Fuaddus Salam, SHI
NIP.19850810 201101 1 010


Kepala KUA

Penata Muda Tk.1
(III/b)

2.

Sanne Abdullah   



Penyuluh Non PNS
-

3


Hasbullah, A.Ma

Penyuluh Non PNS


-


B.     Struktur PPN
C.      


D.      Koordinator P3N dan Pembantu PPN

No
Nama
Jabatan
Wilayah Tugas
1
2
3
4
01.

Fuaddus Salam, SHI

PPN
Kec. Kodi, Kodi balaghar, Kodi Bangedo, Kodi Utara
02.

Sanne Abdullah

Pembantu Penghulu
Kec. Kodi Utara

03.

Hasbullah, A.Ma

Pembantu penghulu
Kec. Kodi













BAB IV
PROGRAM KERJA KUA KEC. KODI

  1. Pokok-Pokok Program
1.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2.      Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3.      Meningkatkan tertib administrasi
4.      Meningkatkan pelayanan dibidang kepenghuluan
5.      Meningkatkan pelayanan dibidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.      Meningkatkan pelayanan dibidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.      Meningkatkan pelayanan dibidang ibadah haji
8.      Meningkatkan pelayanan dibidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.      Meningkatkan pelayanan dibidang produk halal
10.  Meningkatkan pelayanan dibidang lintas sektoral

  1. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Kodi, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kodi yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
1.      Komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sistem komputerisasi atau SIMKAH (system Informasi management Nikah) termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
2.      Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang profesional, kami memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Kodi dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan dalam masyarakat seperti, Khutbah Jumat, memberikan Penyuluhan Syari’ah di pengajian-pengajian dan Lain-lain.
3.      Akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA, dimana KUA kecamatan Kodi menyiapkan WEBSITE sementara di Alamat www.kuakodi.blogspot.com. Dan Email : kuakodi2014@gmail.com.

  1. Rincian Program

1.      Bidang Sarana dan prasarana kantor :
a. Rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji
b. Menata ruang arsip
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang kebersihan/wc
e. Menata halaman kantor

2.      Bidang Profesionalisme Personil KUA :
a. Mengusulkan tenaga penghulu, Penyuluh dan pelaksana di KUA Kec. Kodi
b. Mengikuti pemilihan KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai Undang-Undang perkawinan 

3.      Bidang Administrasi
a.    Membuat komputerisasi data
b.    Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.    Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.  Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi   KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Kodi
e.    Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.     Mengarsipkan keluar masuk surat
g.    Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.    Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.    Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet.
j.  Merangkum pelayanan dalam bentuk media Audio Visual.

4.      Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah 
c.  mengeluarkan Pengumuman kehendak Nikah
d.    Menulis buku akta nikah
e.    Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
f.    Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
g.     Menulis buku akta nikah
h.    Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
i.    Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
j.      Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk 
5.      Bidang Keluarga Sakinah
a.        Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Kodi
b.        Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin
c.        Mengadakan penasihatan pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.        Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.        Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kodi
f.         Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
6.    Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial

a.    Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.    Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.    Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.    Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Kodi
e.    Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.     Mendata tanah wakaf
g.    Mendata tempat ibadah dan pendidikan.

7.      Di Bidang Ibadah Haji
a.             Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Kodi tahun 2015
b.            Mengadakan bimbingan manasik haji 
c.             Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Kodi tahun 2015
d.            Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8.      Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.    Memberdayakan fungsi masjid 
b.    Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Kodi
c.    Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.    Membentuk kepengurusan baru DKMB Kodi
e.    Mendata Masjid se wilayah kecamatan Kodi
f.     Sosialisasi arah qiblat 
g.      Membuat jadwal waktu sholat
9.      Di Bidang Produk Halal
a.    Sosialisasi produk halal
b.    Penyuluhan produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.    Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.      Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar.
10.  Di Bidang Lintas Sektoral
a.       Bekerjasama dengan Kecamatan dibidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.      Bekerjasama dengan MUI dibidang kerukunan umat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.       Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.      Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan dibidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.       Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.       Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
g.      Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah dan minat Baca Qur’an.
h.      Bekerjasama dengan para pengusaha dibidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.


  1. Pelaksanaan Program

Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Kodi berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Kodi adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Kodi yang sudah dilaksanakan tahun 2015 meliputi :

1.                        Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.       Mengusulkan tenaga penjaga malam yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Kodi sudah ada penjaga malam ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan pernikahan bisa terlayani dengan kondisi yang ada.
2.                        Bidang Administrasi
a.       Membuat komputerisasi data (SIMKAH), melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah.
b.      Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kecamatan Kumai.
c.       Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
d.      Membuat Profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsip 
e.       Membuat standarisasi pelayanan yang prima / Setandart Operasional Prosedur (SOP) terhadap masyarakat
3.                        Bidang Kepenghuluan

Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah dilaksanakan meliputi:
a.       Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
b.      Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2012 s.d. juni 2015 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.

4.                        Bidang BP.4 dan Keluarga Sakinah
a.       Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Kodi, menyelenggarakan penataran calon pengantin, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kodi dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
b.      Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.                        Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Kodi, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan.

6.                        Di Bidang Ibadah Haji
Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Kodi dan mengadakan bimbingan manasik haji.

7.                        Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
Mendata Masjid, Membina khotib jum’at, Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha se wilayah Kecamatan Kodi.


  1. Rencana Ke Depan
1.      Menambah Fasilitas Kantor diantaranya Elektro untuk media informasi berbasis Audio Visual, penambahan Meubeler yang nyaman, fasilitas praktek manasik haji guna lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
2.      Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, BKMM, BP.4 dan membangun Aula KUA Kodi yang telah di ajukan proposal pembangunanya.
3.      Segala data, kegiatan KUA Kodi bisa diakses lewat internet.
  1. Faktor Pendukung Dan Penghambat
a.    Faktor Pendukung
Secara geografis letak KUA Kecamatan Kodi sangat strategis, karena berada di bibir pantai Pero di Jalan Pantai Pero, juga berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kodi dan Puskesmas. KUA yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat Daya dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan adalah tidak bisa lepas dari peran tokoh masyarakat setempat.


                  b.    Faktor Penghambat

Mengingat Kecamatan Kodi memiliki wilayah yang cukup luas dan jauh jarak antara Ibu kota Kecamatan dengan Desa-Desa dan sangat terbatasnya jalur transportasi sehingga menghambat lajunya program kerja dibidang pembinaan BP.4, LP2A, Sosialisasi Zakat dan Wakaf, untuk menuju masyarakat yang berpengetahuan dibidang keagamaan dan mewujudkan keluarga yang sakinah atau sejahtera dan penyuluhan agama yang mempunyai wawasan keagamaan yang luas. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud masih saja ada kendala yang dihadapi diantaranya disebabkan terbatasnya tenaga pelayan sehingga tidak optimal dalam menjalankan tugas yang diembankan.

      Secara keseluruhan tugas pokok dan fungsi yang diembankan serta program kerja yang telah dilaksanakan, dapat dijalankan dengan baik dan terarah hal ini berkat kerjasama segenap unsur terkait sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis meski ada hal-hal yang terkadang menghambat proses lancarnya pelayanan namun masih dapat diatasi secara bijak dan arif.


 
BAB IV
PENUTUP

A.    SARAN-SARAN
Mengingat KUA Kodi keberadaannya cukup jauh dari kota Kabupaten Sumba Barat Daya dan termasuk daerah rawan kriminal, sudah barang tentu memerlukan pelayanan ekstra oleh karenanya perlu ditunjang sarana dan prasarana yang memadai dan tenaga siap pakai 1x24 jam, untuk itu perlu kami sarankan :
1.      Mengingat luasnya wilayah kerja maka kami mengharapkan adanya kendaraan siap medan untuk pelayanan supaya terhindar dari panas dan hujan dan antisipasi rawan kriminal.
2.      Melihat kondisi masyarakat di wilayah opersional KUA Kec. Kodi adalah rawan kriminal, banyaknya pencurian dll, dan kondisi gedung yang rusak parah, supaya pembangunan KUA kec. Kodi yang baru agar bisa di segerakan.
3.      Mengucapkan terima kasih dengan telah tersediannya dana untuk pelayanan  ATK dan Operasional Nikah dan Rujuk.

B.   PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kecamatan Kodi ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridhoi langkah kita semua. Amiiiin….

Kodi, 05 Mei 2016
Kepala,


Fuaddus Salam, SHI
NIP. 19850810 201101 1 010